Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.472.456.920.503, yang terdiri atas:
a. Pajak daerah;
b. Retribusi daerah;
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.907.319.582.053.
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp16.156.252.000.
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp171.981.686.450.
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp376.999.400.000.
jdih.kalteng.go.id
Your Correction
