Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.472.456.920.503, yang terdiri atas: a. Pajak daerah; b. Retribusi daerah; c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.907.319.582.053. (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp16.156.252.000. (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp171.981.686.450. (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp376.999.400.000. jdih.kalteng.go.id
Your Correction