Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun pedoman pelaksanaan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. kurikulum;
b. modul;
c. kajian;
d. penelitian;
e. materi;
f. tata tertib; dan
g. monitoring evaluasi.
(3) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
jdih.kalteng.go.id
Your Correction
