Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui:
a. media sosial;
b. media penyiaran; dan/atau
c. format digital dan nondigital;
(3) Pemerintah Daerah memberikan dukungan sarana prasarana teknologi informasi komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
