Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat dilakukan oleh keluarga dan atau lingkungan dengan berbasis budaya.
(2) Pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dengan pemahaman dan penerapan pendidikan berbasis budaya.
Your Correction
