Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) peringatan Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf d dilaksanakan setiap tanggal 1 Juni. (2) Bentuk peringatan Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan upacara. (3) Selain bentuk dimaksud sebagaimana ayat (2) peringatan Hari Lahir Pancasila dapat dilaksanakan dengan: a. kegiatan olahraga; b. kegiatan keilmuan; c. kegiatan sosial; d. kegiatan kebudayaan; dan/atau e. kegiatan lainnya. jdih.kalteng.go.id (4) Pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan kearifan lokal.
Your Correction