Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat dilaksanakan antara lain melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. kegiatan kebudayaan; c. sosialisasi/ seminar/ lokakarya/bimbingan teknis; d. peringatan Hari Lahir Pancasila; dan e. kegiatan lain yang mendukung Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Your Correction