Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilaksanakan melalui:
a. kegiatan intrakurikuler;
b. kegiatan kokurikuler;
c. kegiatan ekstrakurikuler; dan/atau
d. kegiatan nonkurikuler.
Your Correction
