Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditujukan kepada:
a. siswa/mahasiswa/peserta didik lain;
b. organisasi politik;
c. organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya;
d. aparatur sipil negara;
e. guru/pendidik; dan
f. tokoh agama/masyarakat/adat.
Your Correction
