Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 7 Agustus 2023
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
SUGIANTO SABRAN
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 7 Agustus 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
NURYAKIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 4
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: (4-127/2023) jdih.kalteng.go.id
Your Correction
