Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
Pendanaan bagi penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
jdih.kalteng.go.id
Your Correction
