Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan:
a. instansi/lembaga vertikal;
b. pemerintah daerah lainnya;
c. perguruan tinggi;
d. organisasi kemasyarakatan
e. organisasi kepemudaan
f. partai politik; dan/atau
g. masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
