Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan: a. instansi/lembaga vertikal; b. pemerintah daerah lainnya; c. perguruan tinggi; d. organisasi kemasyarakatan e. organisasi kepemudaan f. partai politik; dan/atau g. masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction