Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, meliputi: a. berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan dan penggerak dalam mengimplementasikan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; b. mendorong dan mendukung pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; c. membantu menyukseskan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan d. meningkatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki untuk menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (2) Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan/atau dalam keluarga.
Your Correction