Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, meliputi:
a. berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan dan penggerak dalam mengimplementasikan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
b. mendorong dan mendukung pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c. membantu menyukseskan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan
d. meningkatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki untuk menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan/atau dalam keluarga.
Your Correction
