Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Current Text
Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yaitu:
a. demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, tata nilai budaya, dan ke-bhineka tunggal ika-an bangsa;
b. sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat sesuai perkembangan kemajuan pembangunan masa kini dan yang akan datang; dan
c. sinergi, kolaborasi, dan keterpaduan antara pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Your Correction
