Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bersumber dari:
a. Anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kalteng.go.id
Your Correction
