Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Dalam rangka fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif terhadap badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (3).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian kegiatan;
d. denda administratif; dan
e. pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
