Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b dan huruf c meliputi: a. peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. kampanye anti Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan c. pelaporan adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya.
Your Correction