Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a meliputi: a. menanamkan nilai-nilai agama, adat istiadat dan etika moral kepada anak mulai dari usia dini; b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya dengan anak; c. mengawasi perilaku dan tindakan anak di dalam maupun di luar rumah; dan jdih.kalteng.go.id d. memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction