Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara: a. melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. memberikan dukungan, semangat dan bantuan masyarakat bagi Penyalahgunaan narkoba dan/atau korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang pernah direhabilitasi agar dapat diterima masyarakat; d. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; jdih.kalteng.go.id e. membentuk wadah partisipasi masyarakat secara mandiri untuk mengantisipasi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan prefentif dalam organisasi kemasyarakatan; f. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan pecandu penyalahgunaan, korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan keluarganya; dan g. terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan dampak penyalahgunaan Narkoba. (3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh: a. keluarga; b. organisasi kemasyarakatan; c. organisasi kepemudaan; d. badan usaha milik daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik swasta; e. tokoh masyarakat; f. tokoh adat dan tokoh agama; dan/atau g. masyarakat. (4) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk materiil dan/atau nonmateriil yang dilakukan secara mandiri atau bersama-sama. (5) Partisipasi badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. (6) Sinergitas dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya optimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan unsur Kementerian/Lembaga terkait, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Bela Negara (FBN), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Swasta, Perguruan Tinggi, Sekolah yang berada di daerah.
Your Correction