Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Lembaga atau Instansi Vertikal di Daerah adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. 8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. 9. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian INDONESIA mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, psikotropika, Prekursor Narkotika dan bahan adiktif lainnya, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 10. Fasilitasi adalah upaya nyata pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah. 11. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. jdih.kalteng.go.id 12. Pemberantasan adalah fasilitasi, upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 13. Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna atau pecandu narkotika dan prekursor narkotika melalui wajib lapor, rehabilitasi, pasca rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan. 14. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 15. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum 16. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan terhadap Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 17. Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah setiap kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. 18. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. 19. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika. 20. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari dari ketergantungan narkotika dan prekursor narkotika. 21. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dan prekursor narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 22. Antisipasi dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal dalam pencegahan dan pemberantasan sebelum terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 23. Deteksi dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal untuk menemukan atau mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 24. Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk/ditetapkan oleh pemerintah. 25. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika dan prekursor narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur. jdih.kalteng.go.id 26. Sanksi adalah tindakan administratif yang dilakukan Pemerintah Daerah terhadap penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
Your Correction