Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya melalui keputusan. (2) Keputusan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Cagar Budaya; b. alamat atau lokasi Cagar Budaya; c. peringkat Cagar Budaya; d. nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
Your Correction