Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya melalui keputusan.
(2) Keputusan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Cagar Budaya;
b. alamat atau lokasi Cagar Budaya;
c. peringkat Cagar Budaya;
d. nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
Your Correction
