Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan Penetapan status Cagar Budaya dan peringkat Cagar Budaya ke dalam Register Nasinoal untuk dilakukan pencatatan.
(2) Pencatatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat jdih.kalteng.go.id
(1) dilakukan untuk memperoleh nomor Register Nasional dari Menteri.
Your Correction
