Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya setelah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction