Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menyampaikan hasil penetapan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kepada Pemerintah.
Your Correction
Pemerintah Daerah menyampaikan hasil penetapan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kepada Pemerintah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion