Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menyampaikan hasil penetapan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kepada Pemerintah.
Your Correction