Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Current Text
(1) Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya yang berada di 2 (dua) Kabupaten/Kota atau lebih ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya Daerah oleh Gubernur.
(2) Penetapan status Cagar Budaya dikeluarkan oleh Gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.
(3) Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa:
a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan
b. surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.
(4) Penemu benda yang diduga sebagai Benda Cagar Budaya berhak mendapat Kompensasi setelah ada hasil kajian tim analisis.
(5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam bentuk uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
