Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Current Text
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya.
(2) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya.
(3) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya.
Your Correction
