Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bekerjasama dengan setiap orang dalam melakukan pendaftaran Cagar Budaya. (2) Pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Cagar Budaya yang berada pada 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih atau ditemukan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil. (3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.
Your Correction