Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Current Text
(1) Kriteria Cagar Budaya Peringkat Provinsi terdiri atas kriteria umum dan kriteria khusus.
(2) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota;
b. mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota;
c. mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah Provinsi;
d. langka jenisnya, unik rancangannya, sedikit jumlahnya di Provinsi;
e. sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih ada di masyarakat; dan/atau
f. berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
jdih.kalteng.go.id
(3) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memiliki arti penting bagi penguatan identitas sejarah dan budaya daerah;
b. memiliki arti penting bagi masyarakat;
c. memiliki nilai penting terkait dengan sejarah dan budaya Daerah; dan/atau
d. memiliki nilai penting terkait dengan peristiwa sejarah dan tokoh sejarah.
(4) Penentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui penelitian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi.
Your Correction
