Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Current Text
Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau daerah, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal12.
Your Correction
