Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila: a. mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya; dan b. menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.
Your Correction