Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Current Text
Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila:
a. mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya; dan
b. menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.
Your Correction
