Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Current Text
(1) Kriteria Cagar Budaya ditujukan untuk menentukan peringkat Cagar Budaya.
(2) Kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Your Correction
