Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. mengoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah kabupaten/kota; b. melakukan inventarisasi Cagar Budaya; c. MENETAPKAN batas situs dan kawasan; d. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota; e. MENETAPKAN peringkat Cagar Budaya; f. MENETAPKAN benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya dan kawasan Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya daerah g. mengusulkan Cagar Budaya daerah sebagai Cagar Budaya nasional h. MENETAPKAN dan mencabut status Cagar Budaya; i. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya; j. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya; k. mengelola Kawasan Cagar Budaya l. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum; m. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan; n. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian- bagiannya; jdih.kalteng.go.id o. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang Cagar Budaya; p. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya;
Your Correction