Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. (2) Tugas Pelestarian dan Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan, melaksanakan dan mengawasi Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dengan memperhatikan kemampuan dan potensi wilayah; jdih.kalteng.go.id b. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat; c. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya; d. menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya; e. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat; f. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya; g. memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya; h. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana; dan i. mengalokasikan anggaran dalam upaya pelestarian Cagar Budaya.
Your Correction