Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila jumlah dan jenis Cagar Budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan daerah dan negara. (3) Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar- menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh Daerah dan/atau Negara. (4) Pemerintah Daerah dapat melakukan pengalihan kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya apabila: a. pemilik dan/atau penguasa Cagar Budaya meninggal dunia dan: 1. tidak mempunyai ahli waris; atau 2. tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah; b. Cagar Budaya yang dimiliki atau dikuasai oleh orang asing; c. Cagar Budaya dimiliki badan asing; d. pemilik Cagar Budaya tidak dapat menujukkan bukti sahnya kepemilikian; e. Cagar Budaya diperoleh secara tidak sah; f. Cagar Budaya yang dimiliki sangat langka; jdih.kalteng.go.id (5) Pengalihan kepemilikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Gubernur.
Your Correction