Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
b. Kriteria Cagar Budaya;
c. penemuan dan pencarian;
d. kepemilikan dan pengalihan Cagar Budaya;
e. Register Cagar Budaya;
f. Pelestarian;
g. Pengelolaan;
h. pembinaan, penghargaan dan pengawasan;
i. pembiayaan;
j. sumber daya pengelolaan Cagar Budaya;
k. Juru Pelihara;
l. penguatan organisasi;
m. penyidikan; dan
n. Ketentuan pidana.
Your Correction
