Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Current Text
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya berasaskan:
a. Pancasila;
b. Bhinneka Tunggal Ika;
c. Kenusantaraan;
jdih.kalteng.go.id
d. Keadilan;
e. Ketertiban dan kepastian hukum;
f. Kemanfaatan;
g. Keberlanjutan;
h. Partisipasi; dan
i. Transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction
