Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. 3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. 6. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Kalimantan Tengah. 7. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. jdih.kalteng.go.id 8. Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya Daerah adalah pedoman pelaksanaan upaya pelestarian dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang menguntungkan maupun dengan berbagai kendala yang ada, sehingga tersusun rencana yang sistematis dan terukur. 9. Warisan Budaya adalah sumberdaya budaya yang mencakup budaya benda dan tidak benda, merupakan warisan dari masa lampau, yang dinikmati saat ini dan akan diteruskan kepada generasi yang akan datang. 10. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 11. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. 12. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. 13. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 14. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 15. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 16. Satuan ruang geografis adalah ruang diatas permukaan bumi, baik di daratan maupun di air, tempat objek cagar budaya berada yang kemudian menunjukkan luasan luasan suatu struktur, bangunan, situs dan juga Kawasan cagar budaya. 17. Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya. 18. Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional. jdih.kalteng.go.id 19. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. 20. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. 21. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya. 22. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. 23. Badan adalah organisasi, perkumpulan, paguyuban baik badan hukum maupun yang bukan badan hukum. 24. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. 25. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya. 26. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian. 27. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. 28. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. 29. Inventarisasi Cagar Budaya adalah kegiatan pencatatan data cagar budaya secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan baik mengenai jumlah, jenis dan berbagai aspek penting lainnya. 30. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan INDONESIA di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya. 31. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. jdih.kalteng.go.id 32. Pemeringkatan adalah proses penyusunan urutan Cagar Budaya berdasarkan kepentingan. 33. Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya. 34. Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam Register Nasional Cagar Budaya. 35. Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan luar negeri. 36. Pencabutan adalah penarikan kembali keputusan Penetapan status Cagar Budaya atau Surat Keterangan Kepemilikan Cagar Budaya oleh Pejabat yang berwenang. 37. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. 38. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan. 39. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. 40. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari. 41. Rekonstruksi, adalah upaya mengembalikan Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebatas kondisi yang diketahui dengan tetap mengutamakan prinsip keaslian bahan, teknik pengerjaan, dan tata letak, termasuk dalam menggunakan bahan baru sebagai pengganti bahan asli. 42. Konsolidasi, adalah perbaikan terhadap Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang bertujuan memperkuat konstruksi dan menghambat proses kerusakan lebih lanjut. 43. Rehabilitasi, adalah upaya perbaikan dan pemulihan Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang kegiatannya dititikberatkan pada penanganan yang sifatnya parsial. 44. Restorasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan mengembalikan keaslian bentuk, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. 45. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya. 46. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. jdih.kalteng.go.id 47. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. 48. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian- bagiannya. 49. Kriteria Cagar Budaya adalah ukuran yang dijadikan dasar untuk mendefinisikan suatu objek layak menjadi cagar budaya. 50. Museum adalah wadah suatu Lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. 51. Kompensasi adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada pihak-pihak yang telah menemukan objek temuan yang didalamnya memenuhi unsur/nilai cagar budaya. 52. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 53. Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya. 54. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. 55. Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Negara. 56. Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum. 57. Juru Pelihara adalah orang yang bertempat tinggal di dekat atau di sekitar Cagar Budaya yang bertugas merawat, menjaga keamanan, menerima, memandu, dan mencatat jumlah pengunjung Cagar Budaya serta tugas lainnya. 58. PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Your Correction