Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk permohonan WIUP yang berada dalam 1 (satu) Daerah dan/atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil. (2) Sebelum memberikan WIUP, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati/Walikota.
Your Correction