Correct Article 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk permohonan WIUP yang berada dalam 1 (satu) Daerah dan/atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil.
(2) Sebelum memberikan WIUP, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati/Walikota.
Your Correction
