Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk kemitraan dengan dunia usaha dan/atau lembaga lain dalam rangka Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia; b. penelitian dan pengembangan; dan c. kegiatan lain sesuai kesepakatan dengan prinsip saling menguntungkan.
Your Correction