Correct Article 88
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk kemitraan dengan dunia usaha dan/atau lembaga lain dalam rangka Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
b. penelitian dan pengembangan; dan
c. kegiatan lain sesuai kesepakatan dengan prinsip saling menguntungkan.
Your Correction
