Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan: a. provinsi lain; b. pihak ketiga; dan/atau c. lembaga di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction