Correct Article 87
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan:
a. provinsi lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
