Correct Article 86
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Gubernur melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Daerah.
(2) Koordinasi pengelolaan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan olehDinas.
Your Correction
