Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Daerah. (2) Koordinasi pengelolaan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan olehDinas.
Your Correction