Correct Article 80
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) melakukan pengawasan melalui:
a. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu dan pemeriksaan terpadu;
dan/atau
b. verifikasi dan evaluasi terhadap laporan dari pemegang IUP.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat yang ditunjuk berwenang memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat.
Your Correction
