Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat(1) disampaikan kepada Menteri.
Your Correction