Correct Article 76
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. pengadministrasian pertambangan;
b. teknis operasional pertambangan; dan
c. penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Your Correction
