Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. pengadministrasian pertambangan; b. teknis operasional pertambangan; dan c. penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Your Correction