Correct Article 75
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Gubernur.
(2) Pemegang IUP wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sebelum kegiatan dimulai.
(3) Pemegang IUP wajib melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan RKAB yang diberikan.
(4) Pemegang IUP wajib menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan RKAB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
