Correct Article 73
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Pemegang IUP wajib:
a. melakukan kegiatan operasi produksi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi;
b. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
c. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi INDONESIA;
d. meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/ataubatubara;
e. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
f. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
g. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik yang ada di daerah;
h. menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi;
i. melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang sesuai dengan peruntukkannya.
j. menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang;
k. meningkatkan nilai tambah sumberdaya mineral dalam melaksanakan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri;
l. memasang patok tanda batas wilayah IUP Operasi Produksi paling lama 6 (enam) bulan sejak diperolehnya IUP atau sebelum memulai kegiatan operasi produksi;
m. menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikonsultasikan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam kerangka tanggung jawab sosial dan lingkungan:
1. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumberdaya air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. mentaati budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal;
n. mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di Daerah ketika melakukan kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batubara; dan
q. melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri.
Your Correction
