Correct Article 71
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, berupa kegiatan eksplorasi dan kegiatan operasi produksi.
(2) Pemegang IUP dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemegang IUP berhak memiliki mineral termasuk mineral ikutannya yang telah diproduksi dan/atau batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
