Correct Article 62
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemegang IUP wajib melakukan penyesuaian rencana pascatambang, dalam hal terdapat perubahan tata ruang dan tata guna lahan.
(2) Penyesuaian rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum kegiatan usaha pertambangan berakhir.
Your Correction
