Correct Article 61
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan evaluasi laporan pelaksanaan pascatambang setiap 3 (tiga) tahun terhadap rencana pascatambang yang telah disetujui.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan yang diserahkan Pemegang IUP setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Pelaksanaan evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas.
Your Correction
