Correct Article 60
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan reklamasi berdasarkan laporan yang diserahkan pemegang IUP setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas.
Your Correction
