Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang IUP wajib melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana reklamasi tahap operasi produksi setiap tahun disampaikan kepada Dinas dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction